Minggu, 10 April 2011

VISI DAN MISI

Visi

Visi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko adalah penjabaran/ turunan dari visi Kementerian Lingkungan Hidup tentang Rencana Pembangunan Lingkungan Hidup Nasional  yaitu “Terwujudnya Bumi yang Teduh dan Bersih” serta penjabaran/turunan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Mukomuko tahun 2011-2015 yaitu “Terwujudnya Masyarakat Mukomuko yang Sejahtera, Maju, Cerdas, Bersatu dan Beriman serta Berbasis Ekonomi Kerakyatan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas”

Bertitik tolak dari visi dan misi sebagaimana diutarakan diatas maka dirumuskan visi dan misi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko tahun 2011-1015 yaitu “Terwujudnya Pembangunan di Kabupaten Mukomuko yang Berwawasan Lingkungan, BERSIH DAN Lestari”

Rumusan visi ini perlu dipahami sebagai komitmen politis yang pencapaiannya membutuhkan rentang waktu panjang, mengingat luas dan kompleknya permasalahan yang harus ditangani dan beragamnya kebutuhan pembangunan masyarakat yang harus dilayani.
  

Misi

Unsur kedua adalah misi, yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Misi adalah pernyataan politis dan manajerial mengenai hal-hal yang akan dicapai sesuai rumusan visi, selain itu misi juga merupakan pedoman dan petunjuk bagi proses pengambilan keputusan dan kebijakan tahunan sekaligus menyatakan arah kebijakan prioritas yang akan diwujudkan. Pernyataan misi dimaksudkan agar  diseluruh system dalam organisasi, pihak-pihak yang berkepentingan dan seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Perumusan misi dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal, eksternal dan kepentingan masyarakat.
                
Untuk mencapai visi yang telah dirumuskan di atas dan sesuai dengan wewengang tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko maka misinya adalah :
  1.  Meningkatkan perlindungan, ekologis dan konservasi sumber daya alam
  2.  Meningkatkan pemantauan dan analisis air permukaan serta air limbah
  3.  Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian Lingkungan Hidup

Adapun tugas pokok Kantor Lingkungan Hidup adalah : 
  1. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan hidup. 
  2. Pengkoordinasian dalam penyusunan program, pengawasan, pemantauan dan evaluasi di bidang   pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan hidup lintas sektor.
  3. Penyelenggaraan perizinan dibidang lingkungan hidup yang meliputi: izin pembuangan air limbah ke sumber air, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah.
  4. Fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
  5. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang lingkungan hidup.
  6. Pengembangan system informasi lingkungan hidup.
  7. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                
Diperlukan adanya komitmen segenap unsure personalia Kantor Lingkungan Hidup Kabupatem Mukomuko untuk mempertahankan visi dan misi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sekaligus konsistens menjabarkan visi dan misi dimaksud ke dalam rencana program dan kegiatan, terutama program dan kegiatan yang mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan meminimalkan kendala sekaligus mengubah tantangan menjadi peluang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar